“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” kata Koswara.
Dia menjelaskan, selain Sekwan DPRD Sumbar, penyidik juga memeriksa Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji Sekretariat DPRD Sumbar.
“Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji yang diperiksa hari ini sebagai saksi,” ujar dia.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO. Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan sebelumnya juga telah ditolak.
Dengan putusan tersebut, seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menyatakan pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum formal. Menurut dia, status BSN yang belum menjadi terdakwa membuat hak keuangannya belum dapat dihentikan sepenuhnya.
Dia menambahkan, laporan terkait status tersangka dan DPO BSN telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Sementara terkait pembayaran gaji, menurut dia, nantinya akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






