PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan pabrik kelapa sawit agar tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak di tengah kondisi harga crude palm oil (CPO) yang relatif stabil. Langkah itu dinilai berpotensi merugikan ribuan petani sawit yang menggantungkan perekonomian keluarga dari komoditas tersebut.
Peringatan itu dituangkan dalam Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh pabrik kelapa sawit di daerah tersebut.
Bupati Pasaman Barat M Toha Tohet mengatakan, pemerintah daerah menerima banyak keluhan dari petani terkait anjloknya harga TBS sejak 20 Mei 2026. Dari hasil pemantauan lapangan, penurunan harga yang terjadi berkisar Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram.
“Bahkan secara kasat mata ditemukan harga beli TBS di tingkat petani lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibanding harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat,” katanya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut dia, penurunan harga tersebut sulit diterima secara logika pasar karena tidak didukung oleh perubahan fundamental pada sektor sawit nasional maupun global.
Pemkab Pasaman Barat mencatat, berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar periode 22-31 Mei 2026, harga CPO dunia maupun domestik cenderung stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang nantinya dijalankan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) masih berada dalam masa transisi dan belum berdampak terhadap aktivitas ekspor CPO.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





