“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di Masjid Asyafa yang berada di Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman pada 29 April 2026,” sebutnya.
Dia menyebut, awalnya pelaku tidak mengakui semua perbuatannya, namun pihaknya memperoleh alat bukti berupa rekaman cctv yang memperlihatkan keterlibatan pelaku melakukan pencurian kotak amal.
“Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Asyafa mengalami kerugian sekitar Rp1.300.000,” ucapnya.
Dijelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid maupun musala yang sepi, selanjutnya pelaku mencongkel kotak amal menggunakan linggis dan obeng.
“Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan di sekitar wilayah tempat tinggalnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihak Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di sejumlah lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengapresiasi peran aktif masyarakat khususnya di Jorong Limau Puruik Kecamatan Kinali.
Menurutnya, masyarakat telah bersinergi bersama pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas, sehingga pelaku pencurian berhasil diamankan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





