“Jika adanya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110, sehingga petugas Kepolisian respon cepat dan langsung mendatangi lokasi,” ujarnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





