“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan lawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” tegasnya.
PAP Jangan Hanya Dilihat dari Persoalan Flowmeter Evi juga meminta persoalan PAP tidak dipersempit hanya pada persoalan ada atau tidak adanya flowmeter. Menurut dia, kewajiban pajak harus dilihat dari keseluruhan dasar hukum dan proses pengenaan pajaknya.
“Yang harus dilihat adalah keseluruhan konstruksi hukumnya: apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, apakah kegiatan tersebut merupakan objek pajak, bagaimana dasar pengenaan ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengatakan, apabila seluruh aspek tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya.
Pemerintah daerah, menurut Evi, harus berani mengoptimalkan penerimaan yang memang menjadi hak daerah. Namun, langkah tersebut tetap harus dilakukan dengan data, regulasi, transparansi serta argumentasi hukum yang kuat.
“Kita tidak boleh membangun Sumatera Barat dengan mentalitas ‘kalau ada yang keberatan, pemerintah mundur’. Pemerintah harus hadir dengan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat,” katanya.
Menurut Evi, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak. Dunia usaha membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan, sementara pemerintah daerah juga memiliki kepastian hukum dalam memungut penerimaan yang menjadi hak daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





