“Setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat,” ujarnya.
Menurut dia, penerimaan yang masuk ke APBD memiliki peran dalam membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan program pemerintah lainnya.
Karena itu, Evi mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan PAD, termasuk melalui optimalisasi PAP, selama seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan hukum.
“Jangan sampai daerah kehilangan penerimaan yang sah hanya karena pemerintah takut mengambil sikap,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tidak berarti menghambat dunia usaha. Dunia usaha tetap perlu diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang, namun pada saat yang sama harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan negara.
“Dunia usaha silakan tumbuh. Investasi silakan berkembang. Tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati,” ujarnya.
Evi menilai kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan aktivitas.
“Membayar pajak bukan berarti menghambat dunia usaha. Membayar pajak adalah bagian dari kontribusi dunia usaha untuk membangun daerah tempat mereka berusaha,” katanya.
Menurut Evi, pembangunan Sumatera Barat membutuhkan kontribusi dari seluruh pihak. Investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi, namun kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban perpajakan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





