“Jangan hanya berbicara mengenai kepastian hukum ketika pajak hendak dipungut, tetapi lupa bahwa pemerintah daerah juga memiliki kepastian hukum untuk memungut penerimaan yang memang menjadi hak daerah,” ujarnya.
Hormati Proses Sengketa Hukum Terkait adanya kemungkinan perusahaan yang menempuh upaya hukum dalam persoalan PAP, Evi mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap wajib pajak.
Namun, proses sengketa hukum menurut dia tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak sejak awal tidak ada.
“Kalau ada perusahaan yang sedang menempuh upaya hukum, silakan. Itu adalah hak setiap wajib pajak. Tetapi proses sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada,” katanya.
Dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga harus mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Evi juga meminta penerapan pajak dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Menurut dia, seluruh wajib pajak harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama tanpa membedakan skala usaha.
“Saya justru meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat jangan takut memungut pajak yang memang menjadi hak daerah. Tegakkan aturan secara profesional, transparan dan adil. Jangan tebang pilih. Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar,” tegasnya.
PAD Kembali untuk Kepentingan Masyarakat
Evi menekankan, PAD yang dihimpun pemerintah bukan menjadi milik kepala daerah, DPRD maupun pemerintah provinsi. Penerimaan tersebut merupakan uang masyarakat yang dikelola melalui APBD dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan serta pelayanan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





