785 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terlindungi Program Tuwai Ketan

PARIAMAN (SumbarFokus)

Sejak diluncurkan pada Juli 2025, gerakan Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) di Kota Pariaman telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sebanyak 785 pekerja rentan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Tuwai Ketan di Aula Pertemuan Gedung Bersama Lantai III Karan Aur, Kota Pariaman, Rabu (20/5/2026).

Dalam sambutannya, Mulyadi menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Bacaan Lainnya

“Pemko Pariaman terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Gerakan Tuwai Ketan merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan. Untuk itu saya mengajak seluruh ASN ikut berkontribusi dalam menjamin pekerja rentan yang berada di sekitar kita seperti keluarga maupun tetangga,” ungkapnya.

Mulyadi juga meminta perangkat daerah yang belum melaksanakan program tersebut agar segera berpartisipasi paling lambat Juni 2026.

“Kita menginginkan perangkat daerah yang belum ada sama sekali melaksanakan program ini, sampai bulan Juni 2026 sudah melaksanakannya. Saya berharap agar sama-sama kita mensukseskan program ini sehingga berjalan dengan maksimal dan dirasakan masyarakat manfaatnya,” tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan, sejak program Tuwai Ketan diluncurkan pada Juli 2025, sebanyak 18 perangkat daerah di lingkungan Pemko Pariaman telah mendaftarkan pekerja rentan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait