8 Aturan Baru Danantara untuk Pimpinan BUMN, Keluarga hingga Media Sosial Diatur

Ilustrasi. (Foto: TIM/SumbarFokus.com)

Penggunaan fasilitas perusahaan turut menjadi perhatian. Pejabat BUMN dilarang menggunakan pengawalan patwal untuk kegiatan sehari-hari atau kepentingan pribadi, membebankan biaya tambahan fasilitas keluarga kepada perusahaan, serta menyelenggarakan kegiatan seremonial yang tidak memberikan nilai tambah.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, pejabat wajib mengajukan izin tertulis kepada Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Aturan lainnya berkaitan dengan peningkatan kompetensi dan kepemimpinan. Pejabat BUMN diimbau mengikuti sertifikasi profesional, membangun kolaborasi lintas unit, serta menjalankan kegiatan mentoring di lingkungan perusahaan.

Di media sosial, pejabat, pasangan, dan anggota keluarga dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan. Sementara itu, penggunaan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk membiayai hobi dan olahraga pribadi tidak diperbolehkan. Aktivitas tersebut hanya dapat dilakukan di luar jam kerja.

Bacaan Lainnya

Seluruh ketentuan dalam pedoman itu wajib diterapkan oleh anak perusahaan paling lambat 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan. Melalui aturan tersebut, Danantara mendorong penguatan integritas, disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas pimpinan BUMN sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan serta kepercayaan publik. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait