Bukan Sekadar Angka Sertifikat: Ikhtiar Menyingkap “Lemari” Warisan Budaya Sumatera Barat

Salah satu penganan khas Kepulauan Mentawai yang telah diakui resmi sebagai WBTbI adalah Sagu Kepurut, yang masuk dalam domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional. (Foto: Disdikbud Kabupaten Kepulauan Mentawai/SumbarFokus.com)

“Kita koordinasikan dengan 19 kabupaten dan kota,” ungkap Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Asril, didampingi Analis Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Sandra Juita, saat dijumpai SumbarFokus, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, warisan budaya yang amat banyak telah ada di tengah masyarakat Sumatera Barat, di wilayah kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi berperan mengoordinasikan prosesnya, sementara penelusuran dimulai dari daerah yang memiliki dan menjalankan warisan tersebut.

“Untuk pengusulan, prosesnya bahkan harus dimulai jauh sebelum sebuah warisan budaya duduk dalam sidang penetapan,” ujar Asril.

Pemerintah kabuapaten dan kota terlebih dahulu perlu menginventarisir apa saja yang masih hidup di masyarakat. Dari sana, dipilih karya budaya yang dinilai memiliki potensi untuk diajukan. Data dikumpulkan, dokumentasi disiapkan, kajian pendukung dilengkapi berupa kajian akademik. Tidak cukup hanya berbekal kabar “Ini sudah ada sejak zaman dahulu.” Ada proses pembuktian yang harus dilalui.

Bacaan Lainnya
Kabid Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Asril (kanan) dan Analis Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Sandra Juita (kiri) mengungkapkan kisah perjuangan pemerintah provinsi mendaftarkan WBTb Sumbar untuk bisa masuk dalam daftar WBTb Indonesia, baru-baru ini. (Foto: SISCA OKTRI SANTI/SumbarFokus.com)

Setelah diseleksi oleh pemerintah kabupaten/kota, bahan warisan budaya ini kemudian masuk ke penilaian tingkat provinsi untuk divalidasi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. Di tingkat nasional, usulan masih harus berhadapan dengan tim ahli. Koreksi bisa jadi datang lebih dari satu kali, maksimal tiga kali. Ada catatan yang harus diperbaiki, dokumen yang masih perlu dilengkapi, hingga substansi yang harus diperdalam sebelum satu karya budaya ini ditetapkan sebagai WBTb yang layak diakui secara nasional.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait