Bupati Pasbar Warning Pabrik Sawit, Harga TBS Jangan Ditekan di Tengah CPO Stabil

Bupati Pasaman Barat Yulianto. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Implementasi penuh kebijakan tersebut bahkan baru direncanakan berlaku pada Januari 2027.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli mendatang yang diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO dalam negeri.

“Kondisi ini menunjukkan tidak ada alasan kuat bagi pasar untuk mengalami pelemahan yang kemudian dijadikan dasar penurunan harga TBS di tingkat petani,” ujarnya.

Pemkab Pasaman Barat menilai penurunan harga yang terjadi berpotensi mengarah pada praktik spekulasi yang merugikan petani. Karena itu, seluruh pabrik diminta tetap mengacu pada mekanisme penetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

M Toha Tohet menegaskan, tata niaga TBS telah diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

Karena itu, perusahaan diminta tidak menggunakan isu perubahan tata kelola ekspor sebagai alasan untuk menekan harga pembelian di tingkat petani.

“Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah provinsi dan tim terkait,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan bersama untuk menekan harga di bawah kewajaran pasar berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut dia, stabilitas harga TBS sangat penting karena sektor sawit menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pasaman Barat. Penurunan harga yang tidak wajar akan langsung memukul daya beli petani dan berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait