Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Tandun sebelum akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Mereka ditangkap di sebuah warung sate milik keluarganya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban disebut telah dibuang ke Sungai Batang Saman oleh pelaku RD.
Polisi hingga kini masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
“Motif kedua pelaku masih didalami,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






