Dony Oskaria Tegaskan DSI Dibentuk untuk Tutup Celah Kebocoran Pendapatan Negara

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria mengatakan transformasi tersebut bertujuan menciptakan portofolio BUMN yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Kita tentu menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem usaha atau membuat pendapatan negara menurun,” katanya.

Pada tahap awal pelaksanaan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, fokus utama DSI adalah memastikan tidak terjadi lagi praktik transfer pricing dan under-invoicing. Sementara kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha.

Menurut Dony, keberadaan DSI justru dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal.

Bacaan Lainnya

“Dengan pengawasan yang lebih baik, para pemegang saham seharusnya semakin percaya diri karena laba perusahaan dapat tercermin secara lebih riil,” ujarnya.

Dia juga menilai respons negatif pasar yang sempat muncul setelah rencana pembentukan DSI diumumkan lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap tujuan kebijakan tersebut.

“Kalau ada sesuatu yang selama ini sudah membuat sebagian pihak merasa nyaman, lalu pemerintah berupaya meluruskannya, tentu akan muncul resistensi,” katanya.

Dony menegaskan pemerintah tidak mengambil hak pelaku usaha yang sah, melainkan memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Tujuan pemerintah sederhana, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutupnya. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait