Pihak BSN juga mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025. Menurut Hermansyah, hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagai dasar penangkapan dan penahanan terhadap pemohon.
Usai pembacaan permohonan, Marselius menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. Sidang dilanjutkan Selasa (8/9/2026) dengan agenda jawaban dari pihak Kejari Padang sebagai termohon dan dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon.
Marselius mengatakan persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Pada 9 September, agenda sidang berupa pembacaan duplik dan pengajuan bukti-bukti.
Pada 10 September, pengadilan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Sehari berikutnya, 11 September, giliran saksi dari termohon yang akan didengarkan.
“Berikutnya tanggal 14 September 2026 nanti pembacaan kesimpulan dan pada tanggal 15 September 2026 nanti pembacaan putusan,” kata Marselius.
BSN saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan garansi bank yang diberikan salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP).
Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara tersebut di PN Padang pada Selasa (8/9/2026).
Kehadiran dua anggota KY dalam sidang praperadilan keempat BSN tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam proses pemeriksaan permohonan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





