LIMAPULUH KOTA (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap Satu tersangka Jambret yang kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah Sumbar-Riau, Jumat (10/2/2023) lalu. Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Benar, pelaku berinisial SM (26), warga Perawang Barat, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap sekira pukul 00.16 WIB,” ungkap Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo, Senin (13/2/2023)
Menurut AKP Elvis Susilo, sebelum ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota polisi dengan pelaku dari kawasan Ketinggian Sarilamak hingga kawasan Pangkalan.
Bahkan, Polisi sempat kehilangan jejak, sebab tersangka sempat mengelabui petugas dengan pura- pura istirahat di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan.
“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri masuk kadalam Hutan di Kawasan tersebut,” katanya.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga hasil kejahatan, termasuk 1 unit sepeda motor dan 1 buah senjata jenis Airsoftgun.
“Senjata Airsoftgun tersebut digunakan tersangka untuk menakuti korban dalam melancarkan aksinya,” katanya.
Sementara, tersangka SM mengakui ia telah berulangkali melakukan aksi penjambretan di wilayah Sumbar maupun di Provinsi Riau. Untuk wilayah Sumbar ia mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali
di berbagai wilayah hukum Polres berbeda, termasuk di Kawasan Taram.
“Sudah lima kali saya melakukan aksi jambret bersama rekan yang saat ini buron, Pak. Kami tidak ada mengincar korban tertentu,” sebutnya.
Hingga kini tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota, Kawasan Ketinggian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya yang berhasil melarikan diri masih diburu. (026)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.