“Memang dari pengakuan tersangka bahwa dia bekerja menjadi anggota dari oknum Wali Nagari IV Koto Hilir. Pihak kami sedang melakukan pendalaman terkait kebenaran hal tersebut,” ujar Kapolsek kepada SumbarFokus.com, Rabu (9/9/2026).
Polisi, kata dia, juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah pihak yang disebut dalam keterangan tersangka.
“Termasuk oknum wali nagari yang disangkakan menjadi bandar dalam kasus ini, sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka A,” ujarnya.
Sementara, wali nagari yang dimaksud, membantah dirinya terlibat dalam kasus perjudian togel.
Sebelumnya, atas arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, jajaran Polsek Batang Kapas melakukan penangkapan A dalam kasus dugaan perjudian togel.
A ditangkap pada Selasa malam (25/8/2026), sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah warung di Jalan Baru, Kampung Bukit Tambun Tulang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang, satu unit telepon seluler, satu pena, serta dua lembar kertas timah yang berisi rekapan angka-angka pasangan togel. Saat diamankan, A disebut mengakui perbuatannya. (040)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





