“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Doni Harsiva Yandra membantah mangkir dari panggilan penyidik.
Dia mengaku baru menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026).
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama telah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.
Menurut dia, surat pemanggilan Doni bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegasnya.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga ditolak hakim, sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






