Dia mencontohkan beberapa nagari yang telah menerapkan kebijakan tersebut, seperti Nagari Nan XX di Kota Padang dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok.
Menurut dia, pembatasan aktivitas hiburan di nagari tersebut menjadi salah satu langkah dalam menekan potensi konflik sosial.
Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga sore hari.
Dia berharap, langkah serupa dapat diterapkan secara luas di seluruh nagari di Sumbar.
“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” tutupnya. (000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






