Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN Menjadi Tahanan Kota

Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013โ€“2020. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013โ€“2020.

Pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), ayat (6), dan ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penasihat hukum tersangka, surat pernyataan penjamin dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka Merry Nasrun.

Selain itu, penyidik mempertimbangkan telah diselesaikannya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.

Eriyanto menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan.

โ€œKeputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,โ€ katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait