Menurut dia, keputusan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dia juga menilai anggota Komisi III DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan tanpa terlibat langsung dalam proses penjaminan.
Mardefni menambahkan, apabila alasan pengalihan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka, terdapat mekanisme pembantaran yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
โBiarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan,โ tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Padang. Sebelumnya, Kejari Padang menegaskan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





