Sebelumnya, Direktur Bisnis AJB Bumi Putra 1912 Sugito yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa awalnya program Asuransi IDAPERTABUN, merupakan perjanjian kerjasama AJB Bumi Putera dengan Dirjen Perkebunan.
Lanjutnya, terkait klaim Asuransi IDAPERTABUN mengalami penundaan karena menyangkut keuangan AJB Bumi Putera saat ini.
“Untuk itu kita lakukan program penurunan nilai manfaat karena memang kondisi keuangan kami tidak memungkinkan,” kata Sugito.
Dalam kesempatan yang sama Wayan dari pihak OJK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Wayan juga menyampaikan kekhawatiran mendalam kepada petani sawit di Kabupaten Muba, dimana klaim asuransi yang diharapkan tidak terbayarkan oleh AJB Bumi Putera.
“Dengan kewenangan kami, kami siap mendampingi penyelesaian persoalan ini,” tandasnya.
Sementara itu Sutikno salah satu nasabah Program Mitra Pelangi (Asuransi Perorangan) menuturkan sudah mengajukan klaim asuransi sejak tahun 2020.
“Dana yang kami klaim itu untuk peremajaan sawit bahkan pohon sudah kami ditumbangkan. Mohon supaya asuransi kami segera bisa diklaim, karena kewajiban kami sudah dipenuhi pembayaran juga sudah di lakukan sesuai kontrak,” pungkasnya. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





