“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami para pekerja. Manfaat yang diberikan ini merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Inilah bentuk perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.
Arief menjelaskan, pekerja sektor pertanian dan sektor informal termasuk kelompok yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang penting agar keluarga pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi ketika musibah terjadi.
Dia mengatakan, banyak masyarakat yang masih menganggap perlindungan ketenagakerjaan hanya dibutuhkan pekerja formal. Padahal, petani, pedagang, nelayan, hingga pelaku usaha kecil juga memiliki risiko yang sama dan berhak mendapatkan perlindungan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja bisa memperoleh perlindungan yang sangat besar manfaatnya bagi keluarga,” ujarnya.
Arief juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang terus mendukung perluasan perlindungan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan kepesertaan menggunakan APBD.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam membangun jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan terhadap risiko ekonomi.
Melalui Program Pekerja Rentan yang didanai pemerintah daerah, ribuan pekerja sektor informal di Kabupaten Sijunjung kini telah memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





