Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa SH berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan petugas. Namun, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah menjalankan aksinya, pelaku membongkar sebagian bodi kendaraan tersebut dan membuangnya ke sungai.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1.400.000.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, SH diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.
“Hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah. Identitas dan ciri-ciri orang tersebut telah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





