Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pemuda Terduga Curanmor, Akui Curi Sembilan Sepeda Motor

Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Jumat (30/10/2026). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Kasat menegaskan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana pencurian,” imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait