Kasat menegaskan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana pencurian,” imbaunya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





