PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Salah seorang warga Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, berinisial AD (35), meninggal dunia akibat luka tusukan yang dilakukan oleh rekannya sendiri, HM (20).
Peristiwa yang membuat gempar masyarakat sekitar tersebut terjadi di depan Pencucian Ajai, tepatnya berjarak 30 meter dari Markas Kompi Sementara Satuan Brimob Polda Sumatera Barat di Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (22/6/2023) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban AD yang saat itu sedang berteduh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan pencucian Ajai di Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua.
Tidak berselang lama, pelaku HM datang ke tempat tersebut, dan terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban.
“Tanpa diduga, pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau dari kantong celananya, dan secara tiba-tiba langsung menusukkannya ke arah perut korban, yang mengakibatkan perut korban mengalami luka robek hingga usus keluar,” ujarnya saat press release di Aula Bhayangkara Mapolres Pasaman Barat.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut cepat langsung termonitor oleh personel Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, dikarenakan TKP hanya berjarak sekitar 30 meter dari Kompi Sementara Satuan Brimob Polda Sumatera Barat.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris memimpin langsung kegiatan pemeriksaan di TKP dan di-back up oleh personel Polsek Pasaman dalam memberikan pertolongan kepada korban.
“Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara identifikasi terhadap kondisi dan luka korban dilakukan oleh dr. Doni Adrian. Hal ini dilakukan dalam rangka permintaan dan proses visum et revertum (VER),” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, motif dari pembunuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat. Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi, penangkapan terhadap pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti.
“Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Pelaku masih enggan memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, TKP juga telah ditutup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Agung Basuki menegaskan, pihaknya akan berkomitmen dalam menangani kasus ini dengan serius. Penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan ini. Ia juga megimbau kepada pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.