Demokrat Sumbar Tunggu Putusan Inkrah Terkait Kasus BSN, PAW Belum Diputuskan

DPD Partai Demokrat Sumatera Barat belum mengambil keputusan terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

DPD Partai Demokrat Sumatera Barat belum mengambil keputusan terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.

Partai Demokrat memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar Doni Harsiva mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta kuasa hukum BSN.

Bacaan Lainnya

“Kita menghormati segala proses pro justisia yang berjalan. BSN sudah memiliki kuasa hukum sendiri dan kita juga menghormati itu. Kami sudah berkoordinasi dengan DPP terkait proses hukum yang terjadi dan tentu akan melihat perkembangan selanjutnya,” kata Doni.

Menurutnya, Partai Demokrat akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait status kader yang sedang menjalani proses hukum.

“Nanti tentu setelah ada putusan inkrah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Doni memastikan proses hukum yang dihadapi BSN tidak mengganggu kinerja Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar. Setelah BSN ditetapkan sebagai tersangka, fraksi telah melakukan penyesuaian keanggotaan di komisi agar fungsi representasi dan pengawasan tetap berjalan.

“Kita memastikan fungsi-fungsi fraksi di komisi berjalan dengan baik. Begitu beliau ditetapkan sebagai tersangka, fraksi melakukan rotasi sehingga di komisi tersebut ada anggota Fraksi Demokrat yang lain. Jadi fungsi fraksi tidak terganggu,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait