PADANG (SumbarFokus)
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menjelaskan alasan Beny Saswin Nasrun (BSN) masih berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar aktif meskipun saat ini sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan status keanggotaan BSN belum dapat diubah sebelum adanya tahapan hukum yang mengatur pemberhentian sementara anggota dewan.
Menurutnya, mekanisme tersebut baru dapat dijalankan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan BSN oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi Partai Demokrat tersebut sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Bakri menjelaskan DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.
“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bakri menegaskan keputusan akhir mengenai status BSN baru dapat ditentukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





