Bank Nagari Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Data Nasabah

PT Bank Nagari menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus perlindungan data nasabah dan pihak ketiga menyusul Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Dia juga menegaskan Bank Nagari berada dalam sistem pengawasan berlapis yang dilakukan berbagai lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Terkait putusan KI Sumbar tersebut, Bank Nagari saat ini mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yosviandri, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai masih memerlukan kepastian hukum, antara lain harmonisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang PPSK, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran data pribadi, serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.

“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya. (000/003)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait