Menurut dia, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Nagari tunduk pada sejumlah regulasi yang mengatur kerahasiaan data nasabah dan perlindungan konsumen.
Yosviandri menyebut, Bank Nagari berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 junto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.
Selain itu, perusahaan juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, pemohon tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa bank membuka data yang bersifat nominatif dan menyangkut data pribadi pihak ketiga,” katanya.
Dia menambahkan, data penerima program Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) juga termasuk data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yosviandri mengatakan, pembatasan informasi tersebut telah melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam proses tersebut, perusahaan mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan, hingga dampaknya terhadap daya saing perusahaan.
“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





