“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tuturnya.
Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap BSN melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, lembaga tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari keberadaan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.
Bakri juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





