PADANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Paripurna juga dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju M Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Padang.
Selain penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, serta pembentukan panitia khusus pembahas KUA-PPAS.
Berdasarkan laporan panitia khusus, realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada 2025 mencapai Rp2,85 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp2,81 triliun. Dari realisasi tersebut, APBD Kota Padang mencatat surplus sekitar Rp32,25 miliar.
Seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, Pemerintah Kota Padang juga telah menyusun rancangan perubahan APBD 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada struktur pendapatan dan belanja daerah.
โDengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,โ katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





