PADANG (SumbarFokus)
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Iqra Chissa mengatakan perubahan APBD merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
โSesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program maupun antar jenis belanja, penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta kondisi darurat dan keadaan mendesak,โ katanya.
Menurut dia, Pasal 161 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mengamanatkan bahwa perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan laporan realisasi anggaran semester pertama sebagai dasar untuk mengevaluasi pencapaian target yang telah ditetapkan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





