Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rangkaian perkara ini tidak berhenti pada satu terdakwa. Kejari Padang menyatakan berkas dua tersangka lain yang berasal dari pihak BNI juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi tersebut selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim.
Kejari Padang tetap menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, BSN berstatus tahanan kota setelah Kejari Padang mengalihkan status penahanannya. Setelah perkara berada di pengadilan, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya berada pada majelis hakim. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





