Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi memberikan penjelasan mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis (14/9/2023). (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan penyelenggaran dari pogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi, dalam kesempatan berjumpa dengan awak pers, Kamis (14//9/2023), di Sumatera Barat (Sumbar) sendiri, setidaknya ada 34 ribu orang per harinya yang menggunakan layanan dalam program BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“BPJS Kesehatan memiliki dua kategori segmen peserta, yaitu non-Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) dan program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Non-PBI diberikan untuk masyarakat umum yang preminya dibayar secara mandiri. Sedangkan untuk PBI, berlaku untuk kelompok masyarakat kurang mampu, dengan premi dibayarkan oleh Negara,” jelas Yessy.

Namun demikian, ternyata tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Apa saja layanan tersebut? Berikut uraiannya.

Layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan antara lain:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri);
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat;
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja;
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu litas yang bersifat wajib;
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri;
6. Untuk tujuan estetik;
7. Untuk mengatasi infertilitas;
8. Meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternative, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, komestik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang;
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan
21. Yang sudah ditnanggung dalam program lain.
(003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait

Di Sumbar, 34 Ribu Orang per Hari Manfaatkan Program BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Setiap harinya, sebanyak 34 ribu warga Sumatera Barat menggunakan manfaat dari layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Data ini diungkapan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi, saat media gathering, Kamis (14/9/2023), di Padang. Disebutkan Yessy, banyak kemudahan juga terus diberikan pada pengguna peserta pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat ini juga tidak perlu bawa kartu. Cukup membawa KTP juga bisa. Tapi tetap harus dipastikan, telah terdaftar BPJS atau belum,” sebut Yessy.

BPJS Kesehatan, yang merupakan penyelenggara dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS), memiliki dua kategori program, yaitu program non-Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) dan program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dijelaskan Yessy, program non-PBI diberikan untuk masyarakat umum yang preminya dibayar secara mandiri. Sedangkan program PBI, program dari layanan BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat kurang mampu, dengan premi dibayarkan oleh Negara.

Kedua program ini tentunya memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dikemukakan, untuk wilayah Sumbar, per 1 September 2023, dari jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.664.988 jiwa, ada sebanyak 5.161.945 masyarakat Sumbar merupakan peserta program JKN, yang berarti sebesar 91,12 persen kepesertaan JKN-KIS yang ada.

Dijelaskan, lima hak pengguna layanan BPJS Kesehatan bisa digunakan sebagai peserta program JKN-KIS. Hak-hak tersebut antara lain peserta bisa menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, peserta bisa memperoleh informasi tentang hak dan kewajibab serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta bisa mendapatkan perlindungan data pribadi tyang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftara, peserta bisa memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, peserta bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan peserta bisa menyampaikan pengaduan atau pun saran dan aspirasi secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan.

“Banyak yang masih tidak tahu, bayi yang baru lahir dari ibu yang terdaftar BPJS Kesehatan wajib juga didaftarkan sebagai peserta. Ini sangat penting untuk si bayi, demi jaminan kesehatan bagi bayi tersebut,” ujar Yessy.

Yessy juga menyebutkan, peserta program BPJS Kesehatan, terkait haknya, tidak boleh diberi batasan oleh pihak rumah sakit untuk durasi masa rawat inap. Dalam hal ini, peserta yang bersangkutan, jika secara medis masih membutuhkan rawat inap, maka rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan rawat inap dengan alasan jatah pasien, misalnya.

“Tidak ada istilah jatah pasien BPJS. Dalam programnya, pasien peserta program BPJS Kesehatan jika memang harus dirawat di rumah sakit, maka dia harus dirawat sampai sehat. Tidak boleh ada batasan durasi hari rawat. Kalau ada statement jatah BPJS habis, maka itu adalah kecurangan. Tapi jika memang menurut dokter yang bersangkutan si pasien telah diindikasikan bisa pulang untuk rawat jalan, itu lain hal,” tegas Yessy.

Untuk pasien yang mengalami kondisi emergency, dikatakan, tidak harus mendapat layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama-nya. Pasien tersebut bisa saja langsung datang ke unit gawat darurat di rumah sakit yang melayani peserta program BPJS Kesehatan, namun kondisi emergency memang menjadi catatan.

Emergency ini kondisinya adalah jika tidak ditangani saat itu, maka si pasien bisa mengalami kecacatan atau kematian,” ulas Yessy.

Sementara untuk kasus kecelakaan, dikatakan Yessy, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan. Dalam hal ini, layanan program berlaku pada korban kecelakaan, baik kecelakaan ganda maupun kecelakaan tunggal, yang harus dibuktikan dengan adanya laporan polisi.

“Jika di rumah sakit kena biaya lebih dari Rp20 juta, maka Jasa Raharja menjamin yang Rp20 juta, sementara sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan jika kecelakaan terjadi saat dalam rangka bekerja, maka kasus ini tidak merupakan bagian jaminan dari BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yessy.

Semakin mudahnya mencapai akses layanan program BPJS Kesehatan, tambah Yessy, para peserta program kini juga makin dipermudah dengan aplikasi Mobile JKN.

“Dengan Mobile JKN, peserta tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk layanan kantor. Sekarang semua ada di genggaman. Di Mobile JKN, ada banyak fitur yang bisa digunakan peserta,” ujar Yessy.

Berbagai fitur yang bisa dijumpai di Mobile JKN antara lain Info Program JKN, Info Lokasi Faskes, Info Riwayat Pelayanan, Penambahan Peserta, Pendaftaran Antrean, Perubahan Data Peserta, Pengaduan Layanan JKN, dan bahkan ada fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait