PADANG (SumbarFokus)
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan penyelenggaran dari pogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi, dalam kesempatan berjumpa dengan awak pers, Kamis (14//9/2023), di Sumatera Barat (Sumbar) sendiri, setidaknya ada 34 ribu orang per harinya yang menggunakan layanan dalam program BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan memiliki dua kategori segmen peserta, yaitu non-Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) dan program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Non-PBI diberikan untuk masyarakat umum yang preminya dibayar secara mandiri. Sedangkan untuk PBI, berlaku untuk kelompok masyarakat kurang mampu, dengan premi dibayarkan oleh Negara,” jelas Yessy.
Namun demikian, ternyata tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Apa saja layanan tersebut? Berikut uraiannya.
Layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan antara lain:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri);
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat;
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja;
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu litas yang bersifat wajib;
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri;
6. Untuk tujuan estetik;
7. Untuk mengatasi infertilitas;
8. Meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternative, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, komestik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang;
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan
21. Yang sudah ditnanggung dalam program lain.
(003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.