Selama menjalani tahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya hadir setiap dipanggil penyidik, melapor setiap Kamis kepada penyidik Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan status BSN menjadi tahanan Rutan.
Kejaksaan Negeri Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam tahap penyidikan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





