PADANG (SumbarFokus)
Sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, bahasa Indonesia merupakan salah satu dialek bahasa Melayu (melayao). Telah berabad-abad bahasa Melayu dipakai sebagai alat perhubungan antar penduduk Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa. Pada masa penjajahan Belanda, bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan yang luas. Bahkan komunikasi antara pemerintah Belanda dan penduduk Indonesia yang memiliki berbagai macam bahasa juga menggunakan bahasa Melayu.
Pada tahun 1928 saat dilangsungkannya Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober, bahasa Melayu diubah namanya menjadi bahasa Indonesia dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional dalam Sumpah Pemuda.
Pada masa penjajahan Jepang, pemerintah Jepang melarang penggunaan bahasa Belanda. Pelarangan ini mempunyai dampak yang positif terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Saat itu pemakaian bahasa Indonesia semakin meluas. Bahasa Indonesia dipakai dalam berbagai aspek kehidupan termasuk kehidupan politik dan pemerintahan yang sebelumnya lebih banyak menggunakan bahasa Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat pasal yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia”. Pernyataan dalam pasal tersebut mengandung konsekuensi bahwa selain menjadi bahasa nasional bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara sehingga dipakai dalam semua urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.