Selain itu, larangan juga mencakup kepemilikan bagian tubuh satwa, telur, hingga sarangnya, serta pengangkutan satwa dilindungi antarwilayah.
Eko berharap BKSDA segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi adalah tindak pidana yang terancam penjara. Mari lapor jika melihat perburuan liar. Selamatkan habitat mereka, selamatkan keanekaragaman hayati,” ujarnya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






