Sementara itu, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda menjelaskan, Ranperda Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan penyiaran.
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” katanya.
Dia mengatakan, salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum penguatan penyiaran lokal di Sumatera Barat.
Selain membahas regulasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan literasi media bagi masyarakat, terutama generasi muda. Muhidi mengatakan, kemampuan literasi menjadi bekal penting dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.
“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, program literasi digital dan media perlu diperluas dengan sasaran utama kalangan remaja dan ibu rumah tangga.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyambut baik dukungan tersebut. Menurut dia, penguatan literasi media memang menjadi salah satu fokus utama KPID Sumbar pada periode kepengurusan saat ini.
Senada dengan itu, Komisioner KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan, meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID tetap menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari sekolah hingga lembaga penyiaran, guna memperluas edukasi literasi media kepada masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





