Nekat Curi Kulkas dan Mesin Cuci, Pasutri Muda di Pasbar Diringkus Polisi

Pasangan suami istri yang nekat melakukan aksi pencurian beserta barang bukti satu unit lemari es (kulkas), saat diamankan di Mapolres Pasaman Barat pada Sabtu (4/7/2026). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

“Sejumlah warga setempat (saksi), sempat melihat kedua pelaku membawa satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas menggunakan kendaraan becak sepeda motor,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat, dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi untuk mengetahui identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal di awah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, yang menurut informasi berada di Kecamatan Kinali.

“Tim opsnal berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sementara barang hasil curian berupa satu unit mesin cuci dijual kepada seseorang di Nagari VI Koto Selamatan Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu.

“Sedangkan barang hasil curian lainnya berupa satu unit lemari es dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta,” jelasnya.

Ditambahkan, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar sejumlah hutang.

“Petugas menyita barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan barang bukti lainnya yaitu mesin cuci masih dalam proses pencarian,” pungkasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait