Meski demikian, dua menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menilai optimalisasi SLIK akan membantu mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses fasilitas kepemilikan rumah.
OJK berharap optimalisasi SLIK mampu memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan kualitas data kredit nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





