PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota Padang mulai mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengelola sekaligus penghasil PAD.
Fadly Amran menegaskan, perubahan Perda diperlukan agar kebijakan perpajakan dan retribusi daerah tetap selaras dengan regulasi nasional, sekaligus mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, koordinasi lintas OPD menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan substansi perubahan Perda sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal sehingga mampu meningkatkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (000/pdg)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





