PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Forum Masyarakat Peduli Pasaman Ba, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemasangan papan pengumuman pembatalan Sertipikat atas Hak Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Kaki Kejorongan Pasaman Baru nomor : 1113/Peng-13.12.HP.03.02/VIII/2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat nomor : 35/Pbt/BPN.13/2022, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9409/Nagari Lingkuang Aua, atas nama pemegang hak, Firman Oemar, yang dimohon oleh Helju Sepli Tuhari, yang terletak di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kanwil BPN Sumatera Barat menyatakan pembatalan Sertipikat Hak Milik nomor 9409/Nagari Lingkuang Aua atas nama pemegang hak Firman Oemar, yang terletak di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dan menyatakan Sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bendahara Tim 11 selaku tim penuntut, Metris, mengatakan, pemasangan papan pengumuman tersebut merupakan upaya masyarakat dalam mensosialisasikan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan sertipikat kepemilikan tanah atas nama Firman Oemar.
Masyarakat Pasaman Baru memenangkan putusan MA tentang pembatalan Sertipikat pada tahun 2020 lalu. Putusan tersebut bersifat Inkrah dan Hak Kepemilikan Tanah lapangan bola kaki dikembalikan kepada masyarakat Kejorongan Pasaman Baru.
“Hari ini kita sosialisasikan pembatalan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Pasaman Barat, dan menyatakan lapangan bola kaki ini adalah milik masyarakat Pasaman Baru,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/9/2023).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pasaman Baru Yunasril mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan melakukan eksekusi kepemilikan tanah lapangan bola kaki Pasaman Baru tersebut dan akan mengundang seluruh unsur Forkopimda Pasaman Barat dan Dinas terkait.
“Insya Allah akan kita lakukan eksekusi, kita akan mengundang Ketua Pengadilan, Bupati, Kapolres, dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan batalnya kepemilikan Sertifikat tanah tersebut, pihaknya berharap keberadaan lapangan bola kaki kembali dimanfaatkan oleh masyarakat Pasaman Baru dan bisa dipergunakan secara maksimal.
Selain itu, karena terletak di area sekolah, lapangan bola Pasaman Baru juga harus di tata dan dikelola dengan baik. Para pedagang yang berada di sekitar lokasi, juga harusnya diberikan fasilitas yang memadai tanpa menganggu keindahan lokasi lapangan serta kenyamanan para orang tua dan murid di sekitar lokasi fasilitas umum tersebut.
“Kita akan bersihkan lapangan dan melakukan penataan tempat untuk para pedagang. Selain itu, rencananya lokasi lapangan juga akan kita bangun parkiran untuk para orang tua murid yang ingin mengantar jemput anaknya ke sekolah,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.