Selain mendorong penyelesaian hak-hak eks pekerja PT BSI, dia juga berharap DPRD Sumbar melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan, termasuk mendorong penguatan anggaran pengawasan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, Koordinator Eks Karyawan PT BSI, Ramli, mengatakan, sebanyak 376 eks pekerja masih menuntut pembayaran seluruh hak normatif secara sekaligus tanpa mekanisme cicilan.
Hak tersebut meliputi gaji tujuh bulan, tunjangan hari raya, pesangon, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong perusahaan namun disebut belum disetorkan.
Ramli menjelaskan, perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja efektif per 1 April 2026 melalui perjanjian bersama yang menawarkan skema pembayaran selama 15 bulan. Namun hingga Juni 2026, pembayaran yang dijanjikan tersebut belum terealisasi.
Dia berharap DPRD Sumbar dapat terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga hak-hak para eks pekerja dapat segera dipenuhi.
โHarapan kami, hak-hak eks pekerja dapat diperjuangkan dan diselesaikan secepatnya,โ ujarnya. (031)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





