BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumbar Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Target 40 Ribu Peserta Baru hingga 2027

Komitmen tersebut ditandai dengan audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (26/6/2026). (Foto: BPJSTK Bukittingi/SumbarFokus.com)

Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah peserta, tetapi juga memastikan manfaat program mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja.

“Kami ingin membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan. Santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga menjadi modal bagi keluarga pekerja untuk bangkit dan tetap produktif,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Kehadiran Karang Taruna juga menjadi kekuatan tersendiri dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat nagari,” katanya.

Bacaan Lainnya

Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penambahan 15.000 peserta baru sepanjang 2026 dan 25.000 peserta baru pada 2027. Target itu menjadi bagian dari upaya memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menegaskan seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Barat siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut hingga ke tingkat daerah.

“Di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, kami akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Karang Taruna, pemerintah nagari, komunitas, serta para pemangku kepentingan lainnya agar semakin banyak pekerja informal, petani, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja rentan lainnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Iddial.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait