Penyesuaian tersebut dilakukan agar manfaat yang diterima peserta tetap relevan dengan kondisi ekonomi.
Untuk iuran, besaran kontribusi Program Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dengan komposisi 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen ditanggung pemberi kerja.
Arief Sabara menegaskan, program tersebut penting untuk memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan setelah tidak lagi aktif bekerja.
“Program Jaminan Pensiun adalah instrumen perlindungan sosial yang memastikan pekerja tidak kehilangan penghasilan saat masa produktifnya berakhir,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Solok juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah nagari dan badan usaha dalam meningkatkan kepesertaan program.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jangka panjang sehingga tercipta rasa aman dalam bekerja serta meningkatkan kesejahteraan di masa depan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






