PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menetapkan dan menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, di Kota Padang, Selasa (28/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, serta dihadiri anggota DPRD Sumbar.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Wakil Gubernur Vasco Ruseimy bersama sejumlah kepala OPD dan jajaran.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, penyusunan dan pembahasan LKPJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan, sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna pada 16 Maret 2026 yang memuat capaian kinerja selama satu tahun anggaran.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, DPRD membahas LKPJ dan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan LKPJ dilakukan melalui dua tahapan, yakni pembahasan oleh komisi bersama OPD mitra kerja, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman oleh Panitia Khusus untuk merumuskan rekomendasi DPRD.
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 secara umum berjalan baik, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti efisiensi anggaran dan bencana hidrometeorologi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






