Doni juga mengaku pernah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kapasitas BSN sebagai anggota fraksi dan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat.
โSaya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait BSN sebagai anggota fraksi, termasuk mengenai usulan aspirasi masyarakat. Hal itu sudah saya jelaskan kepada penyidik,โ ujarnya.
Terkait kemungkinan PAW terhadap BSN, Demokrat Sumbar menegaskan belum ada keputusan yang diambil dan seluruh proses akan menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
โUntuk PAW nanti kita lihat perkembangan hukumnya. Hak anggota partai sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan,โ kata Doni.
BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan. Proses hukum terhadap yang bersangkutan saat ini masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





