“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh,” tuturnya.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.
“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





