Dia menjelaskan, proses penyelidikan mengacu pada dua alat petunjuk, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.
Polda Sumbar, kata dia, akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel melalui pengumpulan bahan keterangan, pendalaman dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan memperluas ruang lingkup penyelidikan apabila ditemukan dugaan kerugian negara yang terjadi secara berkelanjutan.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” katanya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan korupsi pengadaan batubara PLTU Ombilin. (00/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





