Kasus yang sedang ditangani Kejari Padang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang. Dalam perkara tersebut, Benny Saswin Nasrun yang juga anggota DPRD Sumbar telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih berstatus buronan.
Sementara itu, kuasa hukum Benny Saswin Nasrun, DR Suharizal SH MH, menanggapi santai laporan yang dilayangkan Kejari Padang terhadap dirinya.
Menurut Suharizal, laporan tersebut justru merupakan dampak dari kegagalan Kejari Padang dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Dia menilai langkah hukum yang ditempuh kejaksaan menunjukkan kepanikan akibat persoalan yang muncul dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Akibat dari kegagalan tersebut, pihak Kejari Padang kalimpasiangan hingga berujung kepada laporan polisi,” katanya.
Suharizal juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH ke Polda Sumbar terkait pemberitaan yang menurutnya tidak benar mengenai penyitaan uang milik kliennya.
Meski dilaporkan ke polisi, Suharizal menegaskan tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh Kejari Padang dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah. Mungkin pihak Kejari Padang sudah kalimpasiangan dan tidak tahu berbuat apa lagi atas kesalahan yang mereka buat,” ujarnya.
Dengan saling lapor yang kini terjadi, polemik antara Kejari Padang dan kuasa hukum tersangka korupsi tersebut diperkirakan akan semakin menjadi perhatian publik. Di satu sisi, kejaksaan menilai terdapat dugaan upaya menghambat penyidikan, sementara di sisi lain pihak kuasa hukum menuding langkah tersebut sebagai konsekuensi dari kegagalan penanganan perkara oleh penyidik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





